Bertempat di Sekolah SMP Cordova Jalan Hasanudin Timika telah berlangsung Pendidikan dan Rekayasa serta Sosialisasi UU lalu Lintas kepada siswa-siswi. Jumat, (29 /12/2017) Pagi.
Kasat lantas Akp Indra Budi Wibowo.Sik Mensosialisasikan tebtang rambu – rambu Lalu Lintas, pesan – pesan keselamatan berlalu lintas, E-Tilang , kecelakaan Lalu Lintas, cara pembuatan SIM, prioritas hak utama pengguna jalan. Materi kedua adalah tanya jawab dabn diikuti 50 siswa dan dewan guru.
Salah satu dokumen penting yang wajib para siswa miliki jika siswa mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
“Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. “ Ujar Kasat Lantas.
Komentar
Posting Komentar