Oleh: Moses Douw Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperkhususkan bagi kampung dan kampung adat yang di salurkan melalui dana transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten atau kota. Yang diimplementasikan semaksimal untuk pembiayaan dan pembelanjaan kampung, pada apalikasinya di susun melalui APBDes atau APBKam. Dana kampung yang bersumber dari APBN ini adalah bentuk penghormatan dan pengakuan kepada kampung atau desa di seluruh Indonesia, pada dasarnya dengan tujuan untuk mempermudah dan memperlancar pembangunan, pemberdayaan, pembinaan dan penyelengggaran pemerintahan kampung. Tidak hanya demikian dana kampung secara umum di pergunakan sebaik baiknya untuk memenuhi cita-cita kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini di sampaikan oleh Ir. Soekarno dan dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tercantum “Dan pergerakan perjuangan kemerdekaan Negara Republik Indonesia telah sampailah kepada saat yan...
Paling Hits Di Papua, Berita Teraktual dan terpercaya