Kabag Ops Polres Paniai Kompol Sukapdi mempertemukan pelaku dan korban perzinahan yang terjadi dan dihadiri oleh Danyon Gas Brimob Polda Sulsel Kompol Sapari, para kepala desa, dan keluarga dari kedua belah pihak di Polsek Sugapa Kabupaten Intan Jaya. Jumat (05/01/2018)
“Saya mengakui perbuatan yang saya lakukan salah karena sudah bersuami istri dan saya akan bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan tersebut” ujar pelaku
Setelah dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, akhirnya terjadi kesepakatan untuk membayar uang denda dan hewan kepada keluarga korban, setelah terkumpul terdapat kulit bia 2 buah, 3 ekor babi, dan uang sebesar Rp. 51.000.000 (Lima Puluh Satu Juta Rupiah) dan dilanjutkan penandatanganan surat pernyataan penyelesaian permasalahan.
“Terima kasih kepada kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan aman serta tertib, saya harap dengan selesainya ini, tidak ada yang melakukan hal-hal yang dapat merugikan siapa pun, biasakan selesaikan masalah dengan musyawarah” ujar Kabag Ops.
Komentar
Posting Komentar