Wamena-Kepolisian Resor Jayawijaya sedang menyelidiki kasus kematian seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang sempat menjadi viral di media sosial, Jumat (19/01/2018).
Kapolres Jayawijaya Akbp Yan Pieter Reba, SE, M.Si melalui Kasat Reskrim Akp Jeffri P. Tambunan, SH, S.I.K saat dikonfirmasi Sabtu (20/01/2018) membenarkan adanya kasus kematian anak dibawah umur yang diduga meninggal akibat dianiaya dan saat ini kasus tersebut sudah di tangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Jayawijaya.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa berdasarkan laporan yang dibuat oleh ayah kandung korban, dirinya mencurigai bahwa korban berinisial CTACT (8) meninggal akibat dari penganiayaan.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk ibu kandung korban serta mengumpulkan alat bukti, sedangkan untuk hasil Visum dan Rekam Medik Korban kami masih menunggu hasilnya dari pihak rumah sakit,” ucap Kasat Reskrim.
Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini cepat terungkap, dan kami berharap masyarakat khususnya di wamena untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,tutup Kasat Reskrim
Komentar
Posting Komentar