Pacenews, Jayapura - Penyidik Polsek Sentani Kota telah melaksanakan penyerahan tersangka OS (35) kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (22/01/2018).
Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode. SH. MH saat di konfirmasi lewat telepon seluler membenarkan bahwa penyidik polsek sentani kota telah melaksanakan tahap II terhadap tersangka OS (35) ke kejaksaan negeri jayapura.
Lanjut Kapolsek, kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 22 November 2017 bertempat di jalan yahim kab. Jayapura, dimana saat tersangka OS bersama 3 rekannya telah melakukan pencurian dengan cara tersangka OS berpura-pura belanja dikiosnya korban Ahmad, selanjutnya tersangka OS menyuruh korbanmembungkus barang belanjaannya.
“Ketika korban ke belangkang, selanjutnya tersangka OS mengambil HP sebanyak 2 unit yang berada diatas meja kemudian tersangka pergi dengan menggunakan mobil avanza sehingga korban mengejar tersangka dengan menggunakan motor, saat dilampu merah pasar lama tersangka lompat dari mobil untuk melarikan diri namun tertangkap oleh warga dan diserahkan ke polsek sentani kota,”ucap Kapolsek Kota.
Dijelaskan juga, penyerahan tersangka OS berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura nomor: B-09/T.1.10/Epp.1/01/2018, tanggal 18 Januari 2018 perihal pemberitahuan hasil penyidik perkara pidana tersangka OS sudah lengkap (P21).
“Penyidik Sentani Kota menyerahkan tersangka OS (35) ke Kejaksaan Negeri Jayapura di terima oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Rahman. SH dengan dilengkapi surat kesehatan dan bebas HIV/AIDS,”ujar Kompol Hakim Sode. SH. MH.
Komentar
Posting Komentar