Langsung ke konten utama

Pilkada 2018, Kapolres Mappi Kunjungi Panwaslu dan Harap Tercipta Sinergitas Yang Terbaik

Pospol dan Koramil Berhasil Jaring Pemuda Pembawa Ganja

Jayapura,-Dua pemuda berhasil ditangkap dan diamankan oleh Kepala Pos Polisi Perbatasan RI-PNG Skouw Wutung karena kedapatan membawa Narkotika jenis Ganja dari PNG dengan melintasi PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Skouw Wutung Distrik Muara Tami, Rabu 29/11 pukul 15.00 Wit.

Diketahui kedua pemuda tersebut yaitu TI (20) tahun dan RSB (27) tahun merupakan warga Sentani Kabupaten Jayapura dimana salah satunya merupakan penghuni Panti Sosial Bina Remaja Sentani.


Kapolsek Muara Tami KOMPOL Mukabsi,S.Sos ketika dikonfirmasi lewat telepon genggamnya membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pemuda yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ganja dari PNG yang melintasi PLBN Skouw Wutung.

"Kapos Pol Perbatasan Skouw Wutung IPDA Kasrun pada saat melakukan patroli bersama anggotanya BRIPKA Budi di lintasan jalan perbatasan melihat ada dua pemuda menggunakan Sepeda Motor (SPM) Yamaha Mio dipinggir jalan seperti sedang buang air kecil, karena merasa curiga melihat keberadaan kedua pemuda tersebut lalu  Kasrun berhenti dan hendak mengecek identitas mereka  namun kedua pemuda tersebut sudah bergerak menuju Skouw" ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa Kasrun langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pemuda tersebut  dan ditengah pengejaran berlangsung terlihat salah satu pemuda membuang barang bukti berupa Ganja kearah Hutan lalu Kasrun berhenti dan mengambil barang haram tersebut kemudian melanjutkan pengejaran sambil menghubungi Koramil Muara Tami untuk membantu menghentikan kedua pemuda tersebut.

"Kedua pemuda tersebut berhasil dihadang dan dihentikan oleh anggota Koramil dan selanjutnya oleh IPDA Kasrun dibawa ke Mapolsek Muara Tami bersama SPM Yamaha Mio dengan nomor polisi DS 4883 JQ untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut" tutur Kapolsek.

Saat ini kedua pemuda tersebut sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Res Narkoba Polres Jayapura Kota untuk mendalami kasus kepemilikan narkotika jenis Ganja tersebut dan keduanya telah mendekan di ruang tahanan Polres Jayapura Kota dengan sangkaan pasal 114 dan 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Penulis : Subhan
Editor   : J.Rumra
Publish : Roygen

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lagu Kebangsaan West Papua, Hai tanah ku Papua (lirik)

Oleh: Moses Douw Hai tanah ku Papua, Kau tanah lahirku, Ku kasih akan dikau sehingga ajalku. Kukasih pasir putih Dipantaimu senang Dimana Lautan biru Berkilat dalam terang. Kukasih gunung-gunung Besar mulialah Dan awan yang melayang Keliling puncaknja. Kukasih dikau tanah Yang dengan buahmu Membayar kerajinan Dan pekerjaanku. Kukasih bunyi ombak Yang pukul pantaimu Nyanyian yang selalu Senangkan hatiku. Kukasih hutan-hutan Selimut tanahku Kusuka mengembara Dibawah naungmu. Syukur bagimu, Tuhan, Kau berikan tanahku Beri aku rajin djuga Sampaikan maksudMu. watching here   source: http://phaul-heger.blogspot.com/2012/02/lagu-kebangsaan-hai-tanahku-papua.html

YANG DITINGGALKAN MANUSIA

Robi dan Kaleb dong dua sama-sama kelas 4 SD. Begini dong baru dapat pelajaran Bahasa Indonesia tenntang peribahasa. Waktu pulang sekolah, dong dua main tebak-tebakan pake peribahasa. Robi  : "Kaleb, ko tau kah tidak arti dari peribahasa ini ?" Kaleb : "Peribahasa apa...?" Robi : "Kalo gajah mati meninggalkan apa ?" Kaleb : "Gading too.." Robi : "Kalo Harimau mati, meninggalkan apa ?" Kaleb : "Pasti meninggalkan... belang," Robi : "Trus kalau manusia, mati meninggalkan apa?" Kaleb : "Pasti... meninggalkan nama too!" Robi : "Salah....!!" Kaleb : "Trus.. dia pu jawaban, apa?" Robi : "Kalo manusia mati... pasti meninggalkan dia pu bapa, mama, kakak, om, tante, bapade, mamade, bapatua, mama tu, nene, tete..."

Ini Perusahaan Tiongkok yang Ingin Bangun Smelter Papua

Jakarta — Papua Center : Sebuah perusahaan Tiongkok disebut ingin membangun pabrik pengolahan dan pemurnian alias smelter tembaga di Papua. Nama perusahaan itu disebut Non-Ferrous China Company (NFC). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengatakan Non-Ferrous China Company (NFC) adalah investor yang bakal digandeng pemerintah daerah Mimika, Papua, untuk membangun smelter tersebut. Tapi Sukhyar menegaskan, jika NFC ingin terlibat dalam proyek smelter, perusahaan Tiongkok itu harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus. “Jadi kewenangannya ada di bawah kementerian ESDM. Yang pasti mereka bukan IUI (Izin Usaha Industri),” ujar Sukhyar di Jakarta, Senin (2/3/2015). Sukhyar menerangkan, proyek smelter tembaga di Papua akan memiliki kapasitas daya serap konsentrat 900 ribu ton per tahun.  Rencananya, pasokan konsentratnya sendiri berasal dari hasil pertambangan yang dilakukan PT Freeport Indonesia di daerah Mimika. ...