Pacenews.id – Kepolisian Resor Pegunungan Bintang melakukan penahanan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Pegunungan Bintang, Selasa (26/09/2017).
Ketiga pelaku tersebut masing – masing berinisial DH, KK dan AB yang bekerja di Dinas BPMPK Kabupaten Pegunungan Bintang.
Dalam kasus ini, Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang melakukan penyelidikan sejak bulan September 2016 dan ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 16 Maret 2017 dengan diterbitkannya Laporan Polisi tanggal 16 Maret 2017 yang lalu.
Penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara memotong anggaran dana desa sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dari setiap desa di kabupaten Pegunungan Bintang yang berjumlah 277 desa dengan alasan untuk pembayaran pajak.
Uang potongan dana desa ini kemudian disimpan di rekening Bank BRI milik saudara Agus Ennok, namun uang tersebut tidak digunakan untuk pembayaran pajak melainkan dipinjamkan kepada saudara Selo Taplo sebesar Rp.3.800.000.000,- (Tiga Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) untuk pembelian pesawat terbang di Kanada dan sisa dari dana tersebut digunakan untuk operasional penyaluran dana desa di 277 desa yang berada di Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sesuai dengan Laporan Audit LAPKKN BPKP RI perwakilan Papua tanggal 13 Juli 2017 di dapat kerugian Negara sebesar sebesar Rp. 4.159.553.504,- (Empat Miliar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Rupiah).
Dari tangan para tersangka, penyidik Polres Pegunungan Bintang berhasil menyita barang bukti berupa dokumen - dokumen seperti :
- Lembaran rekening koran dari 277 desa yang berada di Kab. Peg. Bintang;
- 1 (Satu) bundel rincian pemotongan (PPN/PPH) dana desa;
- 1 (Satu) bundel laporan realisasi penyaluran dana desa Kab. Peg. Bintang 2016;
- 1 (Satu) lembar Fotocopy kwitansi untuk keperluan pembayaran kebutuhan operasional Kantor BPMPK Kab. Peg. Bintang;
- 1 (Satu) Lembar fotocopy kwitasi pinjaman dari Sdr. Agustinus Ennok dan Sdr. Kris Kulka;
- 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy ringkasan pencairan dana desa tahap I (pertama) TA. 2016;
- 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy pengantar pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
- 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy surat perintah membayar pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
- 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy rincian pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
- 3 (Tiga) lembar keputusan bupati kab. Peg. Bintang Nomor : 141/09/BUP/2016, tanggal 1 juni 2016 tentang pelantikan kepala kampung;
- 2 (Dua) lembar foto copy keputusan kepala desa polsam Nomor : 1 Tahun 2016, tanpa tanggal juni 2016 tentang penunjukan bendahara desa;
- 3 (Tiga) lembar foto copy SK (Surat Keputusan) Bupati Kab. Peg. Bintang Nomor : 821.2-10, tanggal 23 januari 2014 tentang pengangkatan sebagai kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kampung kab. Peg. Bintang;
- 1 (Satu) lembar foto copy surat pernyataan menduduki jabatan Nomor : 821.2/60/BUP/2015 tanggal 13 maret 2015;
- 1 (Satu) lembar foto copy petikan surat keputusan direksi PT BANK PAPUA tentang alih tugas pegawai di lingkungan PT. BANK PAPUA Nomor : 73/KEPEG/III/2016, tanggal 1 maret 2016.
Atas kejadian tersebut ketiga tersangka dikenakan pasal 3 dan atau pasal 8 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI no. 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pegunungan Bintang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tindakan kepolisian yang telah diambil yaitu menerima laporan, melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan pihak terkait, membuat laporan polisi, melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, melakukan penyidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar