Pacenews.id – Kepolisian Resor Jayawijaya melalui Tim Khususnya dan Satgasus Polda Papua berhasil menangkap H (36) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim di desa Sapalek, kabupaten Jayawijaya, Jumat (29/09/2017) sore.
H (36) yang tinggal sementara di jalan Bhayangkara kabupaten Jayawijaya merupakan salah satu tersangka yang dicari oleh Polda Jatim karena melakukan pencurian di 2 perusahaan di kabupaten Banyuangi dan kabupaten Kediri, yang mana pelaku bersama-sama rekannya berhasil membawa lari uang dengan total 1 Milyar lebih.
Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba, SE, M.Si mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Jayawijaya sambil melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur.
“Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengakui ia telah melakukan pencurian uang di Kabupaten Banyuwangi di perusahaan Gudang Garam pada bulan Februari 2017 sebesar Rp 250.000.000 bersama 6 orang rekannya dan di perusahaan Unilever di Kabupaten Kediri pada bulan Juli 2017 sebesar Rp 850.000.000,” terang Kapolres.
Direncanakan, Kasat Reskrim Polres Kediri serta penyidik yang menangani kasusnya akan datang ke Papua untuk menjemput tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar