Pacenews.id - Kepolisian Sektor Kemtuk kedatangan masyarakat kampung Sabeap Kecil melaporkan penemuan sesosok mayat perempuan disekitaran kebun di Kampung Sabeap Kecil Distrik Kemtuk, Jumat 28/9/2017.
Dari keterangan saksi yang merupakan anak kandung korban Sdr. Carlos Bach (saksi) bahwa korban SB (60) pada hari minggu 27/9 sekitar pukul 14.00 wit telah berpamitan kepada saksi tetapi saksi tidak terlalu menaruh curiga karena kebiasaan korban kalau tidak tinggal di rumah saksi, korban SB (60) biasa jalan ke rumah saudara perempuan di Kampung Sabeap besar dan tinggal disana, setelah ke esokan harinya saksi menyuruh anak perempuannya kalau pulang sekolah mampir ke rumah tantenya di Kampung Sabeap besar untuk mengecek keberadaan korban, namun setelah dicari di belakang rumah yang jaraknya kurang lebih 1,5 kilometer telah menemukan korban SB (60) sudah dalam keadaan tidak bernyawa dalam posisi tidur beralasan daun pisang.
Kapolsek Kemtuk Ipda Heri Wicahya mengatakan “bahwa sekitar pukul 15.00 wit telah datang Sdr. Simon Bach melaporkan telah ditemukan sesosok mayat perempuan disekitaran kebun Kampung Sabeap Kecil Distrik kemtuk, maka dari laporan tersebut kita langsung berkoordinasi/menghubungi unit identifikasi polres Jayapura untuk dilakukan olah TKP.
Sekitar pukul 17.00 wit personil identifikasi dari polres Jayapura tiba yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Zakaruddin. SH tiba di Polsek Kemtuk dan bersama-sama personil polsek menuju ke TKP untuk dilakukan olah TKP dan ditemukan sesosok mayat perempuan yang sudah meninggal dunia dengan inisial SB (60).
Setelah dilakukan olah TKP oleh identifikasi polres jayapura korban langsung disemayamkan kerumah korban di Kampung Sabeap Kecil Distrik Kemtuk.
Kesempatan ini juga Kapolsek Kemtuk Ipda Heri Wicahya memberikan arahan kepada keluarga korban untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan yang menuju pada tindak pidana karena perkiraan bahwa korban SB meninggal karena mempunyai riwayat sakit dan faktor kelelahan dikarenakan usia korban yang sudah lanjut usia dan meminta keluarga korban untuk menandatangani surat pernyataan serta berita acara penolakan outopsi karena keluarga korban tidak menginginkan korban di outopsi.
Adapun langkah-langkah yang diambil oleh Polsek Kemtuk diantaranya menerima laporan, melaporkan KA, mendatangi TKP, mengamankan Status Quo serta lakukan olah Tkp dan mengevakuasi korban.
Komentar
Posting Komentar