Pacenews.id. - Polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 150 bungkus Somadril yang terdiri dari 15.000 butir pil PCC oleh anggota Narkoba di kantor Dit Narkoba Polda Papua. Rabu (26/09/17)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dir narkoba Polda Papua kombespol Drs. I. B. K. Ardika S.IK, Kepala penyidikan dan pemeriksaan BPPOM Jayapura Drs. Buyung APT, Anggota POM AL dan AD, Anggota Dit Binmas Polda Papua, Anggota Bid Propam Polda Papua serta Pegawai BPPOM Jayapura.
Saat dikonfirmasi Dir narkoba menyampaikan Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota Dit Narkoba Polda Papua melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 karton Pil Somadril atau PCC yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Walet Dirgantara dengan alamat pengirim PT Farmasi Jaya Jalan Rajawali No. 16. Makassar yang ditujukan kepada apotek Kita Farma Jayapura.
Dari informasi tersebut anggota Dit Narkoba Polda Papua melakukan control delivery selama 5 hari dan dari tanggal 20 Sampai dengan tanggal 26 September 2017.
Akan tetapi sampai dengan tanggal tersebut pemiliknya tidak kunjung mengambil kiriman Pil Somadril PCC, setelah dilakukan penyelidikan alamat tujuan di Jayapura ternyata alamat yang diberikan palsu sehingga dilakukan penyitaan.
Selain itu barang bukti yang diamankan berupa 150 bungkus pil Somadril yang terdiri dari 15.000 butir Pil PCC.
Direktur penyidikan dan pemeriksaan BPPOM Jayapura menyampaikan bahwa pil PCC yang diamankan pihak dit narkoba merupakan ilegal dan melanggar hukum dikarenakan pil PCC tersebut diproduksi akhir pada tahun 2013.
By Admin
Komentar
Posting Komentar