Pacenews.id – Kapolres Puncak Jaya AKBP Indra Napitupulu, SIK melaksanakan Acara Kesepakatan Bersama dalam rangka permohonan penangguhan penahanan di Aula Mapolres Puncak Jaya, Kamis (28/09/2017) sore.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya Nesco Wonda S.Sos, Ketua Klasis Gidi Pdt. Dainus Game, Kasdim 1714 Puncak Jaya Mayor Inf Dwi Soerjono serta 13 orang yang terlibat konflik.
Kapolres mengatakan, menindak lanjuti permohonan penangguhan penahanan, dirinya telah berkoordinasi dengan muspida dan Kapolda mengenai penangguhan penahanan terhadap masyarakat yang ditahan dan Kapolda menyerahkan kepada Kapolres selaku penanggung jawab keamanan di Kabupaten Puncak Jaya.
“Dalam hal ini saudara tidak dibebaskan, hanya dilakukan penangguhan penahanan dan kami lakukan sesuai dengan prosedur serta disaksikan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta muspida. Dan kami akan melakukan gelar perkara dan akan mengundang pihak kejaksaan yang artinya bahwa kasus ini tidak serta merta kita hentikan,” jelas Kapolres.
Selain dilakukan surat penangguhan penahanan, lanjut Kapolres, para tahanan akan wajib lapor, yaitu 2x seminggu dan selama dikeluarkan dari tahanan tidak membuat suatu permasalahan.
“Agar hal ini menjadikan pembelajaran bagi masyarakat untuk bersama menjaga keamanan bersama di Kabupaten Puncak Jaya. Budaya perang ini merupakan adat yang ditinggalkan oleh para leluhur yang mana bertentangan dengan nilai kemanusiaan sehingga sebaiknya kita tinggalkan karena dapat merugikan masyarakat,” himbau Kapolres.
Ketua DPRD Nesco Wonda yang hadir juga mengucapkan Terima kasih kapada pihak Polres yang sudah membantu memfasilitasi acara perdamaian ini.
“Masyarkat yang telah ditahan akan dilakukan penangguhan penahanan yang artinya sodra wajib lapor dan apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka akan dikembalikan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Nesco Wonda.
Komentar
Posting Komentar