Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

Pilkada 2018, Kapolres Mappi Kunjungi Panwaslu dan Harap Tercipta Sinergitas Yang Terbaik

Abdi Desa versus Abdi Negara

Oleh: Gerakan Desa Bahagia (GDBa-APMD) Birokrasi pada umunya adalah melayani masyarakat, mengurusi adminitrasi dan melakukan pembangunan (fisik dan non fisik). Pelayanan, admintrasi dan pembangunan kini tak berjalan dengan baik. Pada umumnya tidak berjalan, tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam legislasi dan birokrasi sangat teknokrat dan ber belit berlit. Lansir, Merdeka.com (10/08/16) Ilmu birokrasi merupakan organisasi yang tersusun secara hirarkis dan memiliki unsur kerja masing-masing untuk melaksanakan tugas dan fungsi  dalam control public dan berdasarkan norma. Sejalan dengan tujuan birokrasi pemerintahan adalah melaksanakan kegiatan dan program dalam mencapai visi dan misi serta menjunjung dan mengangkat harkat dan martabat yang sebenarnya dalam memberdayakan masyarakat secara hirarki. Tujuan dari birokrasi kini hanya merugikan warga negara demi kepentingan. Sehingga banyak masyarakat selalu saja memandang bahwa birokrasi pemerintahan hanya menguntungkan pribadi, organis

Uang Menghasilkan Kepala Daerah

Oleh: Moses Douw             Berpikir secara matrialisme rasional Adam Smith bahwa “Uang Menghasilkan Uang” namun, seiring dengan perkembangan yang kurang sehat dalam birokrasi. Birokrasi terus saja di serang penyakit yang tak ada obatnya. Sehingga kini terbalik bahwa “Uang yang menghasilkan pemerintah daerah”. Hal ini khususnya terlebih selalu terjadi dalam tahapan pemilihan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah (PILKADA) pada dasarnya sudah diatur dalam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yang jelas bahwa undang-undang ini sangat baik dalam pengaturan untuk melaksanakan proses Pilkadda yang aman dan damai, berasaskan Jujur, Adil dan langgsung, umum, bebas dan rahasia. Pilkada membawa makna yang sangat luar biasa dalam proses pembangunan daerah. Walaupun demikian negara Indonesia khususnya Papua sangat miskin dalam pemaknaanya sehingga orang Papua menjadi korban. Realita dalam pemilihan kepala daerah di Papua kini mementingkan, kekuasaan, feodal dan Name Up . Penyakit dalam organisa

Penataan Hutan Papua dengan Konservatif, Restorasi dan Reboisasi

Oleh: Agustinus Pekei, Moses Douw Berdasarkan UU RI no. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1: Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kemudian menurut FAO United Nations, kira-kira demikian: Lahan yang luasnya lebih dari 0,5 hektar dengan pepohonan yang tingginya lebih dari 5 meter dan tutupan tajuk lebih dari 10 persen, atau pohon dapat mencapai ambang batas ini di lapangan. Tidak termasuk lahan yang sebagian besar digunakan untuk pertanian atau permukiman. Sehingga, hutan merupakan suatu kesatuan antara ekosistem atau makhuk yang berdominasi dengan nilai ukur hutan 0,5 hektar sebagai hutan konservatif. Secara umum hutan alami Papua kini menduduki urutan ketiga terluas di dunia, yang dipenuhi dengan kekayaan sumberdaya alam dan ekosistemnya. Hal ini, bagi kami orang Papua sebagai pemilik hak ulayat tentunya kita bangga