Oleh: Yohanis Silik Saat ini, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tengah sibuk dengan urusan kompromi pimpinan fraksi partai politik di DPR yang menyepakati penambahan jumlah kursi pimpinan MPR dari 5 kursi menjadi 11 kursi sesuai dengan jumlah fraksi. DPR berdalih bahwasannya penambahan jumlah kursi itu untuk menyelesaikan pembahasan UU MD3 yang belum menemukan kesepakatan bersama (Harian Umum Media Indonesia Rabu, 24/5/2017). Alasan DPR ini mendapat banyak kritikan. Salah satunya, DPR dinilai gagal mentransformasi dirinya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Pembahasan UU MD3 sendiri dinilai sarat pertarungan kepentingan parpol. Di titik ini, DPR sebagai lembaga formal representasi rakyat gagal mewujudkan demokrasi rakyat secara substansial, namun sukses membangun sebuah rezim elitis yang kental simulasi. DPR terjerat oleh kepentingan sektoral parpol, sehingga gagal menerjemahkan suara rakyat. DPR gagal memainkan peran republik (Umbu Pariangu, 2017). Kegagalan DPR sebagai lembaga formal...